Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
SURADI Bin (alm) RASDIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-815/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI Bin (alm) RASDIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa SURADI Bin RASDIM (ALM) bersama-sama dengan Saksi MUKAMAD alias OCANG Bin SAMIRA (telah diputus berdasarkan putusan nomor 181/Pid.B/2024/PN Sbr), Sdr. RAFI, Sdr. TADIK, Sdr. YOSEP alias BOJOL, Sdr. DIRMAN dan Sdr. HADI (masing-masing dalam daftar pencarian orang / DPO), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Perlintasan Tol Palimanan-Kanci, Desa Buntet, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 20.00 WIB Terdakwa SURADI BIN ALM RASDIM menjemput Saksi MUKAMAD alias OCANG Bin SAMIRA (telah diputus berdasarkan putusan nomor 181/Pid.B/2024/PN Sbr) dan mengajak untuk mengambil barang berupa tiang Vagnet Tower milik PT. CIREBON ENERGI PRASARANA (PLTU) yang masih berdiri diperlintasan Tol Palimanan-Kanci, Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi MUKAMAD berangkat ke rumah Saksi SLAMET alias GONDRONG bin ALM RASBUN (telah diputus berdasarkan 259/Pid.B/2024/PN Sbr) dengan tujuan untuk meminjam alat-alat las, sesampainya di rumah Saksi SLAMET Terdakwa melihat sudah ada Sdr. HADI dan Sdr. DIRMAN kemudian Terdakwa meminjam alat las untuk memotong besi tower Vangnet kepada saksi SLAMET berupa 2 buah tabung oksigen, 2 buah tabung gas 3 Kg dan 2 buah mata las blender berikut dengan selangnya, setelah itu Terdakwa, Saksi MUKAMAD, Sdr. HADI dan Sdr. DIRMAN berangkat menuju ke lokasi tempat tiang Vagnet dengan menggunakan mobil pickup merek Daihatsu grand max warna putih yang tidak diketahui nomor polisinya milik dari Saksi SLAMET;----------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 tiba di lokasi yakni di perlintasan Jalan Tol Palimanan-Kanci Desa Buntet, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon kemudian Sdr. DIRMAN dan Sdr. HADI mengambil alat las berupa tabung oksigen, tabung gas 3 Kg dan blender las, lalu Sdr. DIRMAN dan Sdr, HADI memanjat tiang tower Vangnet dan langsung memotong tiang tower Vangnet tersebut dengan alat las tersebut hingga tiang tower Vangnet tersebut roboh, lalu dipotong potong supaya dapat diangkut dengan mobil pick up, pada saat itu Terdakwa adalah Ketua TIM serta ikut membantu memindahkan tiang tower Vagnet tersebut ke mobil pick up, setelah roboh dan terpotong potong tiang Tower vagnet dibawa terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUKAMAD alias OCANG Bin SAMIRA (telah diputus berdasarkan putusan nomor 181/Pid.B/2024/PN Sbr), Sdr. RAFI, Sdr. TADIK, Sdr. YOSEP alias BOJOL, Sdr. DIRMAN dan Sdr. HADI dengan menggunakan mobil pick up ke rumah Saksi SLAMET alias GONDRONG bin ALM RASBUN (telah diputus berdasarkan 259/Pid.B/2024/PN Sbr) dengan tujuan untuk dijual, lalu besi-besi tersebut terjual dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pihak perusahaan PT. Cirebon Energi Prasarana merasa kehilangan tiang Tower Vangnetnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, hingga pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan dan diperoleh fakta bahwa hilangnya tiang tower Vangnet milik perusahaan PT. Cirebon Energi Prasarana dilakukan oleh terdakwa, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa saksi HENDRA SUSILA dan saksi ABDUL LANI (anggota Kepolisian) menangkap dan membawa terdakwa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut sedangkan pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri;---------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan teman-temannya dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik yakni perusahaan PT. Cirebon Energi akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan PT. Cirebon Energi Prasarana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya