Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.JAMANURI
NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3910/M.2.29.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 13.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun 02 Kebon Dalem RT/RW 004/003 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi yakni obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), obat jenis DMP sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), obat jenis Double Y sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.45 WIB  terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun 02 Kebon Dalem RT/RW 004/003 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP kepada saksi RENO ADHA MAYLANO Als RENO Bin DARSO WIBOWO sebanyak 2 (dua) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) butir pil DMP dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa juga menjual obat Jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan pil Double Y sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada saksi JAYA WIJAYA Als JAYA Bin DODO DURAHIM.
  • Ketika terdakwa sedang menjual sediaan farmasi tersebut,  terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN dan saksi WAHIB ADRITYA yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa. Selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisikan : 115 butir obat atau pil jenis Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, 99 butir obat atau pil warna putih bertuliskan Y yang dibungkus plastik klip bening, 66 butir obat atau pil warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna gold beserta simcardnya milik terdakwa, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut miliknya yang dibeli dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa, para saksi berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt. menerangkan bahwa obat jenis Tramadol, DMP dan Double Y tergolong ke dalam obat keras, dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus sesuai dengan aturan konsumsi dan cara mendapatkannya di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3911 / NOF /2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, A.pt. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan : 1930/2024/OF mengandung Dextromethorphan, 1931/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl, 1932/2024/OF mengandung Tramadol.

Kesimpulan :

  • 1930/2024/OF mengandung Dextromethorphan;
  • 1931/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl;
  • 1932/2024/OF mengandung Tramadol.

 

----------- Perbuatan Terdakwa NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA 

 

----------- Bahwa terdakwa NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 13.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun 02 Kebon Dalem RT/RW 004/003 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi yakni obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), obat jenis DMP sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), obat jenis Double Y sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.45 WIB  terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun 02 Kebon Dalem RT/RW 004/003 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP kepada saksi RENO ADHA MAYLANO Als RENO Bin DARSO WIBOWO sebanyak 2 (dua) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) butir pil DMP dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa juga menjual obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan pil Double Y sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada saksi JAYA WIJAYA Als JAYA Bin DODO DURAHIM.
  • Ketika terdakwa sedang menjual sediaan farmasi tersebut,  terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN dan saksi WAHIB ADRITYA yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa. Selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisikan : 115 butir obat atau pil jenis Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, 99 butir obat atau pil warna putih bertuliskan Y yang dibungkus plastik klip bening, 66 butir obat atau pil warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna gold beserta simcardnya milik terdakwa, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut miliknya yang dibeli dari Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa, para saksi berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt. menerangkan bahwa obat jenis Tramadol, DMP dan Double Y tergolong ke dalam obat keras, dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus sesuai dengan aturan konsumsi dan cara mendapatkannya di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol, DMP dan Double Y tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai maka dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan menyebabkan kerusakan ginjal terlebih sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tentu akan sangat membahayakan dan bisa menyebabkan kematian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3911 / NOF /2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, A.pt. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan : 1930/2024/OF mengandung Dextromethorphan, 1931/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl, 1932/2024/OF mengandung Tramadol.

Kesimpulan :

  • 1930/2024/OF mengandung Dextromethorphan;
  • 1931/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl;
  • 1932/2024/OF mengandung Tramadol.

 

 

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa NICK AZIS MALIK Als NICK Bin M. SOLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya