Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
279/Pid.Sus/2024/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH |
KUSNAN Als GOMET Bin MISJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3634/M.2.29.3/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa KUSNAN Als GOMET, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok 1 RT 01/RW 01 Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber “Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3)”, dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 saksi Ramon Tarigan Bersama dengan saksi Moch Firdaus Bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering menjual sediaan farmasi, selanjutnya aksi Ramon Bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Blok 1 Rt/Rw 01 Ds Lemahabang Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Selajutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 40 butir sediaan farmasi jenis tramadol, 20 paket/ 160 butir dmp yang dibungkus klip bening dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 294.000; yang disimpan di dalam kantong platsik warna hitam yang dipegang oleh terdakwa, bahwa kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3519/NOF/2024 tanggal 31 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1695 /2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Dextrophan Barang bukti no 1696 /2024/OF berupa tablet warna putih berupa tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |