Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
KUSNAN Als GOMET Bin MISJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3634/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNAN Als GOMET Bin MISJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa KUSNAN Als GOMET, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 11.00   WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di  Blok 1 RT 01/RW 01 Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

Berawal  pada Senin tanggal 8 Juli 2024  sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 600.000 dan sediaan dmf sebanyak 1000 butir seharga Rp. 1.000.000;  dari Sdr Bos (Dpo), bahwa poda hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Blok 1 Rt 01/Rw 01 Desa Lemahabang Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 2 butir seharga Rp. 10.000;, kepada saksi Kasa dan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di   Blok 1 Rt/Rw 01/01 Desa lemahabang Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 2 butir seharga Rp. 20.000 kepada saksi Ismail. Selain kepada saksi Ismail dan saksi Kasa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yg terdakwa kenal, bahwa  keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak Rp. 2.300 dari setiap butir obat tersebut,  dan apabila terjual semua sebanyak 900 butir treihexphenydyl keuntungan  yang didapat sebanyak Rp. 2.070.000;,  dan sediaan farmasi jenis tramadol terjual semua terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.200.000;,bahwa terdakwa  menjual sediaan farmasi tersebut sekitar 1 tahun  5 bulan.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian  pada hari Kamis tanggal 11 Juli   2024 saksi Ramon Tarigan  Bersama dengan saksi Moch Firdaus Bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering menjual sediaan farmasi, selanjutnya aksi Ramon  Bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di  Blok 1 Rt/Rw 01 Ds Lemahabang Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.  Selajutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 40 butir sediaan farmasi jenis tramadol, 20 paket/ 160 butir dmp yang dibungkus klip bening dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 294.000;  yang disimpan di dalam kantong platsik warna hitam  yang dipegang oleh terdakwa, bahwa  kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3519/NOF/2024 tanggal 31 Juli   2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1695 /2024/0F berupa tablet warna putih   tersebut Dextrophan Barang bukti no 1696 /2024/OF berupa tablet warna putih  berupa tramadol.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya