INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2026/PN Sbr | DIANA ESPERANSA MEIJER | haris setiawan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0003520111208000026 dengan Turut Tergugat I;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 244 tanggal 29 April 2025 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) Nomor 245 tanggal 29 April 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Solichin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon, antara Penggugat dengan Turut Tergugat I;
4. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah secara sah mengalihkan hak tagih berikut seluruh hak yang melekat padanya, termasuk hak atas jaminan, kepada Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang sah dan berhak atas piutang berikut seluruh hak jaminannya berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 570, Luas: 128 Meter Persegi, Terletak di Perumahan Pesona Sindang Laut Residance Blok A2 Nomor 02, Desa. Cipeujeuh Wetan, Kec. Lemah Abang, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat, yang masih tercatat atas nama Haris Setiawan (Tergugat I);
6. Menyatakan bahwa dengan beralihnya piutang melalui cessie tersebut, maka hak atas jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 570, Luas: 128 Meter Persegi, Terletak di Perumahan Pesona Sindang Laut Residance Blok A2 Nomor 02, Desa. Cipeujeuh Wetan, Kec. Lemah Abang, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat, yang masih tercatat atas nama Haris Setiawan (Tergugat I) juga beralih secara sah kepada Penggugat;
7. Menyatakan Putusan ini berkedudukan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan proses administrasi peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 570;
8. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan) untuk memproses dan mencatat peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 570, Luas: 128 Meter Persegi, Terletak di Perumahan Pesona Sindang Laut Residance Blok A2 Nomor 02, Desa. Cipeujeuh Wetan, Kec. Lemah Abang, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat dari atas nama Tergugat I (Haris Setiawan) menjadi atas nama Penggugat (DIANA ESPERANSA MEIJER) berdasarkan Putusan ini;
9. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan, maka Putusan ini berlaku sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Tergugat I untuk keperluan proses peralihan hak di hadapan PPAT dan Kantor Pertanahan;
10. Menghukum TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
