Petitum |
<!--[if !supportLists]-->1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00029-23/KMI/SPK/04/2023 tanggal 14 April 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 03 tanggal 14 April 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 117.371.338 secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 187/SURAKARTA, seluas 310 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Suranenggala, Kelurahan/Desa Surakarta terdaftar atas nama Santosa dan Yeni Astuti.
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik 187/SURAKARTA, seluas 310 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Suranenggala, Kelurahan/Desa Surakarta terdaftar atas nama Santosa dan Yeni Astuti.
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |