Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.JAMANURI
DIKI KURNIAWAN Als MIJOT Bin TARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3285/M.2.29.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI KURNIAWAN Als MIJOT Bin TARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Description: Description: Image result for lambang kejaksaanKEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id   Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 

P-29“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                           

          Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara. : PDM-III-45/M.2.29/Enz.2/06/2025.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                 :      DIKI KURNIAWAN Alias MIJOT Bin TARSA.

NIK                                  :      3209380107980091.

Tempat lahir                    :      Cirebon.

Umur/Tanggal lahir         :      27 tahun / 19 Juli 1997.

Jenis kelamin                  :      Laki-laki.

Kebangsaan                    :      Indonesia.                                                      

Tempat tinggal                 :      Dusun 01 Cantilan, Rt. 006, Rw. 002, Desa Lebakmekar, Kec. Greged, Kab. Cirebon.

A g a m a                         :      Islam.

Pekerjaan                        :      Belum bekerja.

Pendidikan                      :      SD (tamat).

 

B.    PENAHANAN RUTAN :

  • Penangkapan                    :    Sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d tanggal 25 Januari 2025.
  • Penahanan :
  • Penyidik                        :    Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 13 Februari 2025;
  • Perpanjangan PU         :    Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025 ;
  • Perpanjangan Ketua    :    Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 24 April 2025 ;

Pengadilan Negeri Sumber (I)

  • Perpanjangan Ketua    :    Rutan, sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025 ;

Pengadilan Negeri Sumber (II)

  • Penuntut Umum           :    Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025 ;
  • Perpanjangan Ketua    :    Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025 ;

Pengadilan Negeri Sumber

 

C.   D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa DIKI KURNIAWAN Alias MIJOT Bin TARSA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Gang Buyut Sura Kencana, Desa Lebakmekar, Kec. Greged, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol dengan cara membelinya kepada Sdr. MAS (DPO) di daerah Pegambiran Kota Cirebon dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. MAS dan bertemu langsung, dimana terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) lembar @10 (sepuluh) butir atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembarnya dan obat Tramadol sebanyak 3 (tiga) lembar @10 (sepuluh) butir atau 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembarnya dan akan terdakwa edarkan untuk jenis obat Trihexyphenidyl diedarkan per butir sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan jenis obat Tramadol terdakwa edarkan per butir sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di tempat tongkrongan di Gang Buyut Sura Kencana Desa Lebakmekar, Kec. Greged, Kab. Cirebon datang saksi MUHAMAD AKBAR Alias AKBAR menemui terdakwa dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol, dimana saat itu saksi MUHAMAD AKBAR Alias AKBAR membeli sediaan farmasi sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu saksi MUHAMAD AKBAR Alias AKBAR menyerahkan uang pembelian Tramadol tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pun menyerahkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi MUHAMAD AKBAR Alias AKBAR, setelah itu saksi MUHAMAD AKBAR Alias AKBAR pulang ke rumahnya sambil membawa sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut ;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membeli kembali sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol kepada Sdr. MAS (DPO) yakni untuk sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl membeli sebanyak 10 (sepuluh) lembar @10 (sepuluh) butir atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembarnya, kemudian sediaan farmasi tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk diedarkan kembali oleh terdakwa agar terdakwa mendapatkan keuntungan, setelah itu sekitar pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi HENDRA WIJAYA dan saksi ATIO HARYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lebakmekar, Kec. Greged, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang, setelah dilakukan penyelidikan di Gang Buyut Sura Kencana Desa Lebakmekar saksi HENDRA WIJAYA dan saksi ATO HARYANTO melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, 17 (tujuh belas) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol yang dibungkus plastik warna hitam dan dibungkus rokok Gudang Garam, uang tunai sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam biru berikut simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1138/NOF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Far., Apt., DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,1670 (satu koma satu enam tujuh nol) gram dengan nomor barang bukti : 0660/2025/OF, dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan DMP berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,3110 (satu koma tiga satu satu nol) gram dengan nomor barang bukti : 0661/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :                 
  • No. BB : 0660/2025/OF         :      TRIHEXYPHENIDYL.
  • No. BB : 0661/2025/OF         :      TRAMADOL.

Kesimpulan :

Terhadap barang bukti No. Lab. : 0660/2025/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan No. Lab. : 0661/2025/OF adalah benar mengandung TRAMADOL,  tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------

 

Sumber, 16 Juni 2025.

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ANWAR HENDRA ARDIANSYAH, SH. MH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya