Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2026/PN Sbr WIKE JAYANTI MANDASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIKE JAYANTI MANDASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sumber dalam ini Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama ASHEEQA ZIHNI MUMTAZAH diganti menjadi DEAJENG JAYANTIKA.

3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pengurusan pergantian nama anak pemohon tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Atau

Dalam hal hakim berpendapat lain, mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak