Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Sbr SITI MASFUROH BINTI WARSONO KHARIS BIN TOIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat 32
Penggugat
NoNama
1SITI MASFUROH BINTI WARSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RISKI RAMADHAN, S.H.SITI MASFUROH BINTI WARSONO
Tergugat
NoNama
1KHARIS BIN TOIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. MUKLAS, S.Sos, M.Si
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat (KHARIS BIN TOIP) terbukti secara Sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengajukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 93/2020 tertanggal 03 April 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 93/2020 tertanggal 03 April 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 2020 secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immaterial kepada Penggugat berupa uang sejumlah:
- Materil : total keseluruhan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),
- Imateriil : total keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak