Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Sbr OHIN ROHINAH KOPERASI SIMPAN PINJAM CIPTA DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 14
Penggugat
NoNama
1OHIN ROHINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wahyu santoso,S.H.OHIN ROHINAH
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM CIPTA DANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSALYNA ENDAH DEWAYANI, S.H. selaku Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Cirebon
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3)Menyatakan Perjanjian Membuka Pinjaman (Perjanjian kredit) yang ditanda tangani oleh Tergugat dengan Penggugat (konsumen/debitur/nasabah) baik yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4)Menyatakan bahwa Tergugat, telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5)Menyatakan bahwa pembuktian terhadap adanya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
6)Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7)Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan, Banding atau Kasasi;
8)Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak