Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00079-23/KMI/SPK/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 15 tanggal 31 Mei 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 63.251.903 secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 65/CIKANCAS, seluas 300 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Cikancas terdaftar atas nama ASTIMAH.
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik 65/CIKANCAS, seluas 300 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Cikancas terdaftar atas nama ASTIMAH.
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|