Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ASEP KURNIA
SAEFUDIN Bin (Alm) USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2467/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUDIN Bin (Alm) USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAEFUDIN Bin (Alm) USMAN pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di alun-alun Sukaraja Kulon, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi ABI MANTRANA (berkas perkara terpisah) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 milik korban EDI SUHANDI yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, kemudian Handphone tersebut oleh saksi ABI MANTRANA diserahkan kepada saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN (berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk disimpan dan hapus data-datanya, kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa melihat postingan pada group facebook dengan nama “jual beli HP second Kadipaten-Majalengka dan sekitarnya” berupa postingan dengan foto / gambar Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dimana yang memposting dengan nama akun “RAKHMAWAN” yang tanpa dilengkapi dengan kelengkapannya yakni dusbook dan chargernya dimana akun facebook tersebut adalah milik saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN (berkas penuntutan terpisah), kemudian terdakwa tertarik untuk membeli Handphone tersebut dan melakukan chat pada akun facebook “RAKHMAWAN” tersebut melalui akun facebook milik terdakwa yang bernama “RIRIN SETYARINI” dengan maksud untuk menawar HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam tersebut, lalu antara terdakwa dengan saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN melakukan tawar menawar harga HP tersebut dan akhirnya di sepakati kalau HP tersebut akan dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu disepakati untuk penyerahan HP di alun-alun Jatiwangi Majalengka pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 19.00 WIB ;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa pun pergi ke alun-alun Jatiwangi Majalengka sedangkan saksi ABI MANTRANA dan saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN sambil membawa 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam pergi ke alun-alun Jatiwangi Majalengka, setelah bertemu di alun-alun Jatiwangi saksi ABI MANTRANA menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 kepada terdakwa tanpa dilengkapi dengan kelengkapan yakni dusbook dan chargernya dan terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi ABI MANTRANA, selanjutnya terdakwa membawa pulang HP tersebut dan oleh terdakwa Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 tersebut telah djual kembali kepada saksi FERI PURNAMA (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya pihak Kepolisian menangkap terdakwa dan barang berupa Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam diamankan dari saksi FERI PURNAMA , akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual kembali barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 dari saksi ABI MANTRANA dan saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN tersebut seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) seharusnya patut menduga dan curiga merupakan hasil kejahatan, karena tidak dilengkapi kelengkapan Handphonenya yakni dusbook dan chargernya serta dengan harga yang sangat murah, namun terdakwa tetap membeli HP tersebut dengan maksud supaya terdakwa mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali HP tersebut kepada saksi FERI PURNAMA sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya