INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | DEDY SUNANDAR | 1.RONALDO PATTISELANO 2.IKE VIVIEN LIBRAYANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 25 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 279.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian utang piutang tanggal 02 Oktober 2020 antar PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sah secara hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum PARA TERGUGAT tanggung renteng untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus tanpa ada perikatan apapun membayarkan kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 279.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan dasar :
Bunga keterlambatan / Penurunan nilai Rupiah, 6% (enam persen) x Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) = Rp. 12.900.000,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) x 5 (lima) tahun = Rp. 64.500.000,- (Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sehingga Total Kerugian Materiil PENGGUGAT, Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) + Rp. 64.500.000,- (Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) = Rp. 279.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT tanggung renteng untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus tanpa ada perikatan apapun membayarkan kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1125, beralamat di Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Luas : 107 M2 (Seratus Tujuh Meter Persegi), Tanda-tanda batas : Pagar tembok, Surat Ukur Nomor 313/Pilangsari/2011, atas nama RONALDO PATTISELANO;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari mereka lalai dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitveorbaar Bij Voorraad), meskipun adanya upaya hukum baik Banding, Kasasi, Mauput Verzet;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini maupun biaya yang akan timbul dalam proses penyelesaian perkara, termasuk biaya permohonan aanmaning dan Permohonan Eksekusi atas tidak dijalankannya putusan perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
