Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut .
-Menyatakan sah menurut hukum bahwa DRS.H.YUSUP UMAR,M.PD telah mempunyai Akta Kelahiran dengan nomor: 3209-LT-04012019-0093, Kartu Keluarga No.3209260103061468 dan KTP 3209260408640006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, yang tertulis dan terbaca nama DRS.H.Yusup Umar M.PD lahir di Cirebon tanggal 04 Agustus 1964, anak ke 6 (keenam) jenis kelamin laki-laki dari Alm.Alm.Bapak UMAR dan Ibu RODIYAH;
-
- diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama YUSUF tanggal 04 Agustus 1964.jenis kelamin laki-laki dari alm. Bapak Umar dan alm.Ibu rodiyah sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 474/485/VIII/GTK-2024 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Gintung kidul ,kecamatan ciwaringin,kabupaten Cirebon a ,Ijazah Pasca Sarjana ( S3) No. Seri Ijazah : K 14.04.029 , yang dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 376-kep/R-UIN/A/V/2014 tanggal 09 Juli 2014, Bandung;
2.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam Buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan Nama ayah pemohon yang sebelumnya bernama alm.REMIAH menjadi H.Umar didalam akta lahir, KK, KTP Pemohon tersebut.
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |