Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa DEDI JAMAL SUPRIYADI ALS DEDI BIN KUSEN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual-Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB dihubungi oleh Sdr. OLOT (DPS) untuk memesan narkotika jenis sabu, dikarenakan terdakwa belum memiliki narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah) melalui nomor telepon 081313650093 untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira jam 19.30 WIB barulah dikabari jika “barang”/ narkotika jenis sabu tersebut sudah ada di rumah saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah). Lalu terdakwa mendatangi saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah) di rumahnya beralamat Blok 01 RT. 04 RW. 06 Desa Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kab. Cirebon dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang cara pembayarannya didapatkan setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Sdr. Olot yang memesan.
- Bahwa sekira jam 20.00 WIB saat terdakwa sedang duduk menunggu Sdr. Olot (DPS) di pinggir jalan Desa Pabuaran Kidul bersama saksi Herman yang ikut mengantar dan mengetahui terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Suhendro, berdasarkan informasi sebelumnya yang didapatkan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Daerah Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kab. Cirebon dan melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan kemudian oleh saksi Ramon Tarigan, saksi Entang Sumarna dan saksi James Setyo Dirgantara yang merupakan anggota Polresta Cirebon melakukan pemeriksaan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dililit lakban warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum Filter berada di sebelah Terdakwa yang diakui terdakwa merupakan barang untuk dijual dan diperoleh dari saksi Suhendro lalu diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa rokok sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) jiks berhasil memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Olot.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/13170/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dililit lakban warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan berat 0,18 gram hanya sabu-sabu saja yang ditimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari yang menimbang dan mengetahui sebagai pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3914/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1927/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam merek “MAGNUM FILTER” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,2527 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa DEDI JAMAL SUPRIYADI ALS DEDI BIN KUSEN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB saat terdakwa sedang duduk menunggu Sdr. Olot (DPS) di pinggir jalan Desa Pabuaran Kidul bersama saksi Herman yang ikut mengantar dan mengetahui terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah) tersebut. 3 orang Anggota Polresta Cirebon yang mendapatkan informasi sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Daerah Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kab. Cirebon kemudian melakukan pengintaian dan saat melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan kemudian oleh saksi Ramon Tarigan, saksi Entang Sumarna dan saksi James Setyo Dirgantara yang merupakan anggota Polresta Cirebon melakukan pemeriksaan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dililit lakban warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum Filter berada di sebelah Terdakwa yang diakui terdakwa merupakan barang untuk dijual dan diperoleh dari saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah) lalu diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa rokok sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) jiks berhasil memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Olot.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/13170/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dililit lakban warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan berat 0,18 gram hanya sabu-sabu saja yang ditimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari yang menimbang dan mengetahui sebagai pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3914/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1927/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam merek “MAGNUM FILTER” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2527 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa Terdakwa DEDI JAMAL SUPRIYADI ALS DEDI BIN KUSEN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok 02 Rt. 01 Rw. 03 Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa awalnya menggunakan narkotika jenis sabu pada bulan Juli 2022 sampai bulan Desember tahun 2022 di Jakarta saat bekerja sebagai sales blender dan pada sekira bulan Juli tahun 2024 terdakwa tinggal di Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon lalu terdakwa mengenal saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah) yang merupakan tetangga terdakwa di rumah, akhirnya terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu setelah 1 tahun 6 bulan berhenti menggunakan narkotika jenis sabu. Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Suhendro dengan membeli sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000 untuk digunakan oleh dirinya sendiri dengan cara dinyalakan menggunakan alat hisap/bong lalu dihirup asapnya seperti rokok, kemudian berselang beberapa hari tepatnya pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB saat terdakwa sedang duduk menunggu Sdr. Olot (DPS) di pinggir jalan Desa Pabuaran Kidul bersama saksi Herman yang ikut mengantar dan mengetahui terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Suhendro, 3 orang Anggota Polresta Cirebon yang mendapatkan informasi sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Daerah Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kab. Cirebon kemudian melakukan pengintaian dan saat melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan kemudian oleh saksi Ramon Tarigan, saksi Entang Sumarna dan saksi James Setyo Dirgantara yang merupakan anggota Polresta Cirebon melakukan pemeriksaan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dililit lakban warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum Filter berada di sebelah Terdakwa yang diakui terdakwa merupakan barang untuk dijual dan diperoleh dari saksi Suhendro Als Hendro (berkas perkara terpisah) lalu diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa setelah diamankan di Polresta Cirebon dilakukan tes urine berdasarkan surat keterangan hasil tes napza Nomor : N-039/VII/24 pada tanggal 27 Juli 2024 dengan hasil tes negatif.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/13170/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dililit lakban warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan berat 0,18 gram hanya sabu-sabu saja yang ditimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari yang menimbang dan mengetahui sebagai pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3914/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 1927/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam merek “MAGNUM FILTER” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2527 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |