Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.B/2024/PN Sbr | 2.JAMANURI 3.SOFYAN AGUNG MAULANA |
FADOLI Bin KOSIM (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 298/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3895/M.2.29.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa terdakwa FADOLI Bin KOSIM RIFAI (Alm) pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Bahagia Blok Pelita No. 17 RT.12/ RW.03 Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Besi 12 KZATI SNI TP 280, jumlah 90 (sembilan puluh) batang senilai Rp. 9.630 000,- (sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); - Besi 10 KZATI SNI TP 280, jumlah 140 (seratus empat puluh) batang senilai Rp. 10.360 000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); Sehingga jumlah total faktur penjualan sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Toko Pratama Sanjaya Tb Kedawung telah membayar faktur tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.
- Chakra Imferial 122 X 244 X 4 Jumlah 50 (lima puluh) lembar senilai Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 1.349.500,- (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 950.500,- (sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon; - Kemudian pada tanggal 11 Januari 2023, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sesuai Faktur Nomor : SA13.1106.00102 tertanggal 11 Januari 2023, diantaranya : - Besi 10 KZATI SNI TP 280 Polos sebanyak 50 (lima puluh) batang senilai Rp. 3.182 500,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah); - Besi 6 CWL .SNI TP 280 Polos sebanyak 50 ( lima puluh) batang senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Sehingga total Faktur sebanyak Rp. 4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut dari Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sebesar Rp.4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), akan tetapi uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon dan dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.
Sehingga total faktur penjualan besi tersebut adalah sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran besi tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar RP. 41.235.000,- (empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.381.850,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------
SUBSIDIAIR -----Bahwa terdakwa FADOLI Bin KOSIM RIFAI (Alm) pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Bahagia Blok Pelita No. 17 RT.12/ RW.03 Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Besi 12 KZATI SNI TP 280, jumlah 90 (sembilan puluh) batang senilai Rp. 9.630 000,- (sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); - Besi 10 KZATI SNI TP 280, jumlah 140 (seratus empat puluh) batang senilai Rp. 10.360 000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); Sehingga jumlah total faktur penjualan sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Toko Pratama Sanjaya Tb Kedawung telah membayar faktur tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 7.700.000,- (tuju juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.
- Chakra Imferial 122 X 244 X 4 Jumlah 50 (lima puluh) lembar senilai Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 1.349.500,- (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 950.500,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah lima ratus rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada iin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon; - Kemudian pada tanggal 11 Januari 2023, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sesuai Faktur Nomor : SA13.1106.00102 tertanggal 11 Januari 2023, diantaranya : - Besi 10 KZATI SNI TP 280 Polos sebanyak 50 (lima puluh) batang senilai Rp. 3.182 500,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah); - Besi 6 CWL .SNI TP 280 Polos sebanyak 50 (lima puluh) batang senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Sehingga total Faktur sebanyak Rp. 4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut dari Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sebesar Rp.4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), akan tetapi uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon dan dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.
Sehingga total faktur penjualan besi tersebut adalah sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran besi tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar RP. 41.235.000,- (empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.381.850,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh saru ribu delapan ratus lima puluh rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |