Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Sbr 2.JAMANURI
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
FADOLI Bin KOSIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3895/M.2.29.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADOLI Bin KOSIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa FADOLI Bin KOSIM RIFAI (Alm) pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Bahagia Blok Pelita No. 17 RT.12/ RW.03 Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Salesman PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon terhitung sejak tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 13 Januari 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon tanggal 16 Februari 2024 yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan antara lain besi, baja ringan, spandek dan bondex dengan gaji sebesar Rp. 2.707.518 (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan belas rupiah) per-bulan. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah sehari-hari bertugas untuk melakukan penjualan produk dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon, melakukan penagihan pembayaran atas penjualan produk PT. Kharisma Kencana Steel dan melakukan penyetoran uang hasil penjualan atau penagihan kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.
  • Pada tanggal 26 November 2021, terdakwa menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Pratama Sanjaya Tb Kedawung sesuai dengan Faktur Nomor: BS13.0916.00232 tertanggal 26 November 2021, diantaranya :

-   Besi 12 KZATI SNI TP 280, jumlah 90 (sembilan puluh) batang senilai Rp. 9.630 000,- (sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

-    Besi 10 KZATI SNI TP 280, jumlah 140 (seratus empat puluh) batang senilai Rp. 10.360 000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu  rupiah);

Sehingga jumlah total faktur penjualan sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Toko Pratama Sanjaya Tb Kedawung telah membayar faktur tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.

 

  • Kemudian pada tanggal 27 Desember 2022, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Mega jaya Mandiri TB Cirebon sesuai dengan Faktur Nomor: SA13.1017.00222  tertanggal 27 Desember 2022 berisikan diantaranya:

-   Chakra Imferial 122 X 244 X 4 Jumlah 50 (lima puluh) lembar senilai Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 1.349.500,- (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 950.500,- (sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada izin dari  PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon;

-    Kemudian pada tanggal 11 Januari 2023, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sesuai Faktur Nomor : SA13.1106.00102 tertanggal 11 Januari 2023, diantaranya :

-    Besi 10 KZATI SNI TP 280 Polos sebanyak 50 (lima puluh) batang senilai Rp. 3.182 500,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);

-    Besi 6 CWL .SNI TP 280 Polos sebanyak 50 ( lima puluh) batang senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu  rupiah);

Sehingga total Faktur sebanyak Rp. 4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut dari Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sebesar Rp.4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), akan tetapi uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon dan dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.

  • Kemudian pada tanggal 25 November 2023, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan berupa besi kepada Toko Dian Wijaya Keramik sesuai dengan Faktur Nomor : SA 13.1116.00291 tertanggal 25 Nopember 2023 berisikan diantaranya:
  • Besi 10 IBD SNI TP 280 polos sebanyak 500 (lima ratus) batang dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 33.750.000, (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Besi 8 IBD SNI TP 280 polos sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) batang dengan nilai Rp. 17.216.850,- (tujuh belas juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
  • Besi 8 KZTV SNI TP 280 polos sebanyak 100 (seratus) batang dengan nilai Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

Sehingga total faktur penjualan besi tersebut adalah sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran besi tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar RP. 41.235.000,- (empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.381.850,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada izin dari  PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon;

  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon mengalami kerugian total sebesar Rp. 31.154.850 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa FADOLI Bin KOSIM RIFAI (Alm) pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Bahagia Blok Pelita No. 17 RT.12/ RW.03 Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Salesman PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan antara lain besi, baja ringan, spandek dan bondex dengan gaji sebesar Rp. 2.707.518 (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan belas rupiah) per-bulan. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah sehari-hari bertugas untuk melakukan penjualan produk dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon, melakukan penagihan pembayaran atas penjualan produk PT. Kharisma Kencana Steel dan melakukan penyetoran uang hasil penjualan atau penagihan kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.
  • Pada tanggal 26 November 2021, terdakwa menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Pratama Sanjaya Tb Kedawung sesuai dengan Faktur Nomor: BS13.0916.00232 tertanggal 26 November 2021, diantaranya :

-   Besi 12 KZATI SNI TP 280, jumlah 90 (sembilan puluh) batang senilai Rp. 9.630 000,- (sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

-    Besi 10 KZATI SNI TP 280, jumlah 140 (seratus empat puluh) batang senilai Rp. 10.360 000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu  rupiah);

Sehingga jumlah total faktur penjualan sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Toko Pratama Sanjaya Tb Kedawung telah membayar faktur tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 19.990.000 (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 7.700.000,- (tuju juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya uang sebesar Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.

 

  • Kemudian pada tanggal 27 Desember 2022, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Mega jaya Mandiri TB Cirebon sesuai dengan Faktur Nomor: SA13.1017.00222  tertanggal 27 Desember 2022 berisikan diantaranya:

-   Chakra Imferial 122 X 244 X 4 Jumlah 50 (lima puluh) lembar senilai Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 2.300 000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar Rp. 1.349.500,- (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 950.500,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah  lima ratus rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada iin dari  PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon;

-    Kemudian pada tanggal 11 Januari 2023, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan kepada Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sesuai Faktur Nomor : SA13.1106.00102 tertanggal 11 Januari 2023, diantaranya :

-    Besi 10 KZATI SNI TP 280 Polos sebanyak 50 (lima puluh) batang senilai Rp. 3.182 500,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);

-    Besi 6 CWL .SNI TP 280 Polos sebanyak 50 (lima puluh) batang senilai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu  rupiah);

Sehingga total Faktur sebanyak Rp. 4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut dari Toko Mega Jaya Mandiri TB Cirebon sebesar Rp.4.532.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), akan tetapi uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon dan dipakai oleh kepentingan terdakwa sendiri tanpa ada izin dari PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon.

  • Kemudian pada tanggal 25 November 2023, terdakwa sebagai sales penjualan telah menjual beberapa bahan bangunan berupa besi kepada Toko Dian Wijaya Keramik sesuai dengan Faktur Nomor : SA 13.1116.00291 tertanggal 25 Nopember 2023 berisikan diantaranya:
  • Besi 10 IBD SNI TP 280 polos sebanyak 500 (lima ratus) batang dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 33.750.000, (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Besi 8 IBD SNI TP 280 polos sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) batang dengan nilai Rp. 17.216.850,- (tujuh belas juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
  • Besi 8 KZTV SNI TP 280 polos sebanyak 100 (seratus) batang dengan nilai Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

Sehingga total faktur penjualan besi tersebut adalah sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa telah menerima pembayaran tersebut sebesar Rp. 54.616.850,- (lima puluh empat juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Akan tetapi terdakwa hanya menyetorkan pembayaran besi tersebut kepada PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon sebesar RP. 41.235.000,- (empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.381.850,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh saru ribu delapan ratus lima puluh rupiah) terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa ada izin dari  PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon;

  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT. Kharisma Kencana Steel Cabang Cirebon mengalami kerugian total sebesar Rp. 31.154.850 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya