Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.ASEP KURNIA
HAMBALI BIN JALALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3952/M.2.29.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI BIN JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

------- Bahwa terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamat Dusun II Rt 005 Rw 003 termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang-orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain atau untuk menguasai barang curian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berboncengan mengendarai sepeda motor matic merek Yamaha Gear lalu berhenti di depan warung milik saksi ANAS UJANG ROJALI Bin (Alm) ILYAS yang termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon kemudian saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa HAMBALI duduk di sepeda motor mengawasi setelah itu saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berjalan menghampiri saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP dan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO yang sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 11 kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju jalan Sindang Laut lalu saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung merebut HP saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan cara menarik paksa dengan tangan kanan hingga terjadi tarik-menarik antara saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO, melihat hal tersebut Saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP langsung membantu saksi  MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan mendorong saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai saksi                                                                                                                                                                                                                                      ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) terjatuh. Kemudian saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) diteriaki maling yang akhirnya warga sekitar berdatangan dan saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) diamankan ke Balai Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sedong sedangkan terdakwa HAMBALI berhasil melarikan diri pada saat saksi ANDRIAN bin EDY KUSWANTO tertangkap tangan.
  • Bahwa terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil barang milik saksi SURYADI Bin TAJI secara paksa dan tanpa seizin pemilik, akibat perbuatan terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

--------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- - - - - - - A T A U - - - - - - -

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamat Dusun II Rt 005 Rw 003 termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berboncengan mengendarai sepeda motor matic merek Yamaha Gear lalu berhenti di depan warung milik saksi ANAS UJANG ROJALI Bin (Alm) ILYAS yang termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon kemudian saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa HAMBALI duduk di sepeda motor mengawasi setelah itu saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berjalan menghampiri saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP dan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO yang sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 11 kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju jalan Sindang Laut lalu saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung merebut HP saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan cara menarik dengan tangan kanan hingga terjadi tarik-menarik antara saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO, melihat hal tersebut Saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP langsung membantu saksi  MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan mendorong saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai saksi                                                                                                                                                                                                                       ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) terjatuh. Kemudian saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) diteriaki maling yang akhirnya warga sekitar berdatangan dan saksi ANDRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) diamankan ke Balai Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sedong sedangkan terdakwa HAMBALI berhasil melarikan diri pada saat saksi ANDRIAN bin EDY KUSWANTO tertangkap tangan.
  • Bahwa terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil barang milik saksi SURYADI Bin TAJI secara paksa dan tanpa seizin pemilik, akibat perbuatan terdakwa HAMBALI Bin JALALUDIN bersama-sama dengan saksi ANDRIAN bin EDY KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya