INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Sbr | DENNIES JONATHAN | AMIN MUBAROK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 25 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta milik TERGUGAT, antara lain :
a. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang digunakan sebagai kantor Notaris, terletak di Jalan Raya Tengah Tani Nomor : 14, Desa Kemlakagede Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Tengah Tani
- Sebelah Timur : Gang
- Sebelah Barat : Bangunan Rumah
b. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang digunakan sebagai tempat tinggal, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4186/Karyamulya, Surat Ukur No. 14/2006 tanggal 9 Februari 2006 atas nama Amin Mubarok terletak di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Masjid Al Ikhlas
- Sebelah Selatan : Rumah Maimunah
- Sebelah Timur : Jalan Perjuangan
- Sebelah Barat : Rumah Yuni/Memet
adalah sah, mengikat dan berharga dihadapan hukum;
4. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,-, (lima juta rupiah) setiap hari, apabila lalai tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |