Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Sbr DENNIES JONATHAN AMIN MUBAROK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat 25
Penggugat
NoNama
1DENNIES JONATHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MHDENNIES JONATHAN
Tergugat
NoNama
1AMIN MUBAROK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cirebon Kartini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan menurut hukum Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta milik TERGUGAT, antara lain : 
 
a. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang digunakan sebagai kantor Notaris, terletak di Jalan Raya Tengah Tani Nomor : 14, Desa Kemlakagede Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Tengah Tani
- Sebelah Timur : Gang
- Sebelah Barat : Bangunan Rumah
 
b. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang digunakan sebagai tempat tinggal, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM)  No. 4186/Karyamulya, Surat Ukur No. 14/2006 tanggal 9 Februari 2006 atas nama Amin Mubarok terletak di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan batas-batas :
-     Sebelah Utara : Masjid Al Ikhlas 
- Sebelah Selatan : Rumah Maimunah
- Sebelah Timur : Jalan Perjuangan
- Sebelah Barat : Rumah Yuni/Memet
adalah sah, mengikat dan berharga dihadapan hukum;
 
4. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
 
6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,-, (lima juta rupiah) setiap hari, apabila lalai tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
 
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
 
9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak