Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00026-22/KMI/SPK/04/2022 tanggal 19 April 2022 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 08 tanggal 19 April 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 66.773.416 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 285/LEBAK MEKAR, seluas 139 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Lebak Mekar sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00152/LEBAKMEKAR/2017, terdaftar atas nama KARTINI;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 285/LEBAK MEKAR, seluas 139 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Lebak Mekar sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00152/LEBAKMEKAR/2017, terdaftar atas nama KARTINI;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |