Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SHOLIHHIN
2.ALFIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldi RonaldiPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SHOLIHHIN
2ALFIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.007.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00021-23/KMI/SPK/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 74 tanggal 29 Maret 2023  sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 59.007.935. secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  08638/KARYAMULYA, seluas 86 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kelurahan/Desa Karyamulya  terdaftar atas nama 1. KOYIMAH 2. SHOLIHHI;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya sesuai  Sertifikat Hak Milik  08638/KARYAMULYA, seluas 86 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kelurahan/Desa Karyamulya  terdaftar atas nama 1. KOYIMAH 2. SHOLIHHIN;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak