Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-II-12/M.2.29/Eku.2/04/2025.
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
I. Nama lengkap : AMAN Bin JANA (Alm).
NIK : 3209401210760002.
Tempat lahir : Cirebon.
Umur / Tanggal lahir : 48 Tahun / 12 Oktober 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Blok Tegalan, Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Dagang.
Pendidikan : SD (tidak lulus).
II. Nama lengkap : SUHARYO Bin KASA.
NIK : 3209230111820005.
Tempat lahir : Cirebon.
Umur / Tanggal lahir : 41 Tahun / 10 Juli 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Blok Tegalan, Rt. 028, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Dagang.
Pendidikan : SD.
B. PENAHANAN RUTAN :
- Penangkapan : masing-masing tanggal 28 Februari 2025.
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 01 Maret 2025 s/d tanggal 20 Maret 2025 ;
- Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d tanggal 29 April 2025 ;
- Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 29 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025.
C. D A K W A A N :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I. AMAN Bin JANA (Alm) dan terdakwa II. SUHARYO Bin KASA, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Tegalan, Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan para tersangka dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi TAUFIK SUSANTO (dalam berkas Penuntutan terpisah) telah membuka pemasangan judi Togel Hongkong tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dimana saksi TAUFIK SUSANTO menerima pasangan judi Togel tersebut hanya pada kalangan teman-temannya dan lingkungan rumahnya saja, lalu para terdakwa mendatangi rumah saksi TAUFIK SUSANTO di Blok Tegalan Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon untuk memasang judi Togel kepadanya, dimana para terdakwa telah menulis nomor atau angka yang dianggap bagus ke potongan kertas berikut jumlah uang pasangannya, yakni dengan memasang atau menebak kombinasi angka sebanyak 4 angka, 3 angka atau 2 angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang jumlahnya minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan taruhan uang paling banyak tidak dibatasi, dimana pemasangan dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB pemasangan ditutup, kemudian saksi TAUFIK SUSANTO memasukkan nomor / angka pasangan dari para terdakwa tersebut ke akun milik saksi TAUFIK SUSANTO, dimana para terdakwa juga mengajak teman-temannya untuk memasang judi togel kepada saksi TAUFIK SUSANTO ;
- Bahwa terdakwa I. AMAN Bin JANA (Alm) memasang nomor atau angka pasangan judi Togel kepada saksi TAUFIK SUSANTO sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan nomor atau angka pasangan sebagai berikut :
- 78 dengan uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- 36, 53 dan 73 dengan uang pasangan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 45 dengan uang pasangan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa II. SUHARYO Bin KASA memasang nomor atau angka pasangan judi Togel kepada saksi TAUFIK SUSANTO sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), dengan nomor atau angka pasangan sebagai berikut :
- 09, 39, 79, 59, 43 dengan uang pasangan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 29 dengan uang pasangan Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
- 129 dengan uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi TAUFIK SUSANTO melihat situs Aksara 4d untuk melihat nomor atau angka yang keluar pada hari itu, apabila ada nomor atau angka dari pemasang yang cocok dengan nomor atau angka yang keluar hari itu maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang keuntungan dan apabila nomor atau angkanya tidak cocok maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, lalu saksi TAUFIK SUSANTO memberitahukan angka atau nomor yang keluar pada hari itu langsung ke para pemasang termasuk para terdakwa, dengan ketentuan apabila yang menang akan mendapatkan keuntungan yakni pemasang berhasil menebak kombinasi 2 (dua) angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan apabila kombinasi 3 (tiga) angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka dengan jumlah pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), namun demikian dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, SH., saksi ADITYA KARTIKA dan saksi FATHIN HARIST, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi TAUFIK SUSANTO telah berlangsung permainan judi togel Hongkong di rumahnya, kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan pengecekan dan menangkap para terdakwa bersama saksi TAUFIK SUSANTO, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung A01 warna hitam, 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 26 (dua puluh enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya para terdakwa bersama saksi TAUFIK SUSANTO berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam ikut serta permainan judi togel Hongkong tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai mata pencaharian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I. AMAN Bin JANA (Alm) dan terdakwa II. SUHARYO Bin KASA, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Tegalan, Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi TAUFIK SUSANTO (dalam berkas Penuntutan terpisah) telah membuka pemasangan judi Togel Hongkong tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dimana saksi TAUFIK SUSANTO menerima pasangan judi Togel tersebut hanya pada kalangan teman-temannya dan lingkungan rumahnya saja, lalu para terdakwa mendatangi rumah saksi TAUFIK SUSANTO di Blok Tegalan Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon untuk memasang judi Togel kepadanya, dimana para terdakwa telah menulis nomor atau angka yang dianggap bagus ke potongan kertas berikut jumlah uang pasangannya, yakni dengan memasang atau menebak kombinasi angka sebanyak 4 angka, 3 angka atau 2 angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang jumlahnya minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan taruhan uang paling banyak tidak dibatasi, dimana pemasangan dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB pemasangan ditutup, kemudian saksi TAUFIK SUSANTO memasukkan nomor / angka pasangan dari para terdakwa tersebut ke akun milik saksi TAUFIK SUSANTO ;
- Bahwa terdakwa I. AMAN Bin JANA (Alm) memasang nomor atau angka pasangan judi Togel kepada saksi TAUFIK SUSANTO sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan nomor atau angka pasangan sebagai berikut :
- 78 dengan uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- 36, 53 dan 73 dengan uang pasangan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 45 dengan uang pasangan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa II. SUHARYO Bin KASA memasang nomor atau angka pasangan judi Togel kepada saksi TAUFIK SUSANTO sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), dengan nomor atau angka pasangan sebagai berikut :
- 09, 39, 79, 59, 43 dengan uang pasangan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 29 dengan uang pasangan Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
- 129 dengan uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi TAUFIK SUSANTO melihat situs Aksara 4d untuk melihat nomor atau angka yang keluar pada hari itu, apabila ada nomor atau angka dari pemasang yang cocok dengan nomor atau angka yang keluar hari itu maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang keuntungan dan apabila nomor atau angkanya tidak cocok maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, lalu saksi TAUFIK SUSANTO memberitahukan angka atau nomor yang keluar pada hari itu langsung ke para pemasang termasuk para terdakwa, dengan ketentuan apabila yang menang akan mendapatkan keuntungan yakni pemasang berhasil menebak kombinasi 2 (dua) angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan apabila kombinasi 3 (tiga) angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka dengan jumlah pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), namun demikian dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, SH., saksi ADITYA KARTIKA dan saksi FATHIN HARIST, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi TAUFIK SUSANTO telah berlangsung permainan judi togel Hongkong di rumahnya, kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan pengecekan dan menangkap para terdakwa bersama saksi TAUFIK SUSANTO, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung A01 warna hitam, 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 26 (dua puluh enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya para terdakwa bersama saksi TAUFIK SUSANTO berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam ikut serta permainan judi togel Hongkong cara memasang judi Togel kepada saksi TAUFIK SUSANTO tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai mata pencaharian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 07 Mei 2025.
PENUNTUT UMUM,
ANWAR HENDRA ARDIANSYAH, SH. MH.
JAKSA MUDA
|