Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
M. RAMDANI alias BAJIL bin AHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8152/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RAMDANI alias BAJIL bin AHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H.M. RAMDANI alias BAJIL bin AHIM
Anak Korban
Dakwaan

         PERTAMA

 

       ---------- Bahwa terdakwa M. RAMDANI Alias BAJIL Bin AHIM, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Dayeuh Rt 004/Rw 001 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Om (DPO), pada tanggal 06 September 2025 terdakwa sudah 8 kali membeli sediaan farmasi tersebut kepada Om (DPO),  bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Ridwan pada tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 3 butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu). Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  per 100 butir sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, saksi Ato, saksi Alfan bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa Dusun 01 Dayeuh Rt 04/Rw 01 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Ato bersama team  melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun Dayeuh Rt 004/Rw 001 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 81 butir sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl, 66 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 unit HP Redmi Note 9 warna biru beserta simcard, kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5830/Nop/2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm Apt  Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 4622/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 4623/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

 

                                                                               ATAU

 

KEDUA

 

 

 

 

------ Bahwa terdakwa M. RAMDANI Alias BAJIL Bin AHIM, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Dayeuh Rt 004/Rw 001 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Om (DPO), pada tanggal 06 September 2025, terdakwa sudah 8 kali membeli sediaan farmasi tersebut kepada Om (DPO), bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Ridwan pada tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 3 butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu). Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  per 100 butir sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, saksi Ato, saksi Alfan bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa Dusun 01 Dayeuh Rt 04/Rw 01 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.  sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Ato bersama team  melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun Dayeuh Rt 004/Rw 001 Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 81 butir sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl, 66 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 unit HP Redmi Note 9 warna biru beserta simcard, kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5830/Nop/2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm Apt  Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 4622/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 4623/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal  436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya