Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang SPH : 85036176/4147/08/21 pada tanggal
13 Agustus 2021 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan
berkekuatan hukum;
2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 153.731.203- pokok Rp. 126.428.364 bunga Rp. 27.302.839,-secara tunai dan seketika;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan AJB No 324/2015 Tanggal 27/05/2015 atas nama Iskadi, (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan AJB No 324/2015 Tanggal 27/05/2015 atas nama Iskadi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat; |