Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.JAMANURI
IRWANDI Bin SUNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/M.2.29.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI Bin SUNANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin SUNANTO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Desa Tegal Gubug Lor Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di teras sebuah rumah termasuk desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, terdakwa bersama saksi KARSONO Bin MARNO (Dilakukan penuntutan terpisah), sdr. DULIMAN Als AMBON (DPO) dan sdr. DENGGOL (DPO) bermain judi jenis Kartu Remi Box, dimana terdakwa, saksi IRWANDI dan sdr. DULIMAN selaku pemasang dan sdr. DENGGOL selaku bandarnya duduk saling berhadap-hadapan satu sama lain. Selanjutnya sdr. DENGGOL selaku bandar mengocok dan membagikan kartu remi box tadi masing-masing sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan nominal masangan tengah sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan pasangan pinggiran sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dalam setiap kali putaran judi remi box tersebut, dimana aturan mainnya adalah yang tercepat berhasil menghabiskan kartu Remi Box adalah pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan tadi. Kemudian saat para terdakwa telah larut dalam permainan judi kartu Remi box sekira jam 14.45 WIB, datang datang saksi RAHMAT SUPRIYADI, Saksi ADITYA KARTIKA dan saksi SABDO BUNARSO (ketiganya merupakan petugas kepolisian dari Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) ke tempat terdakwa, saksi IRWANDI, sdr. DENGGOL dan sdr. DULIMAN bermain judi kartu remi box tersebut, dimana terdakwa dan saksi KARSONO Bin MARNO (Dilakukan penuntutan terpisah) berhasil diamankan dengan barang bukti 2 (dua) set kartu remi box dan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sdr. DENGGOL dan sdr. DULIMAN Als AMBON berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti kartu remi serta uang taruhan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengetahui benar segala bentuk perjudian adalah dilarang oleh pemerintah dan dalam menjalankan judi jenis Dadu Kuclak tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang. ----------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa IRWANDI Bin SUNANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA : 

----------- Bahwa Terdakwa IRWANDI Bin SUNANTO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Desa Tegal Gubug Lor Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di teras sebuah rumah termasuk desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, terdakwa bersama saksi KARSONO Bin MARNO (Dilakukan penuntutan terpisah), sdr. DULIMAN Als AMBON (DPO) dan sdr. DENGGOL (DPO) bermain judi jenis Kartu Remi Box, dimana terdakwa, saksi IRWANDI dan sdr. DULIMAN selaku pemasang dan sdr. DENGGOL selaku bandarnya duduk saling berhadap-hadapan satu sama lain. Selanjutnya sdr. DENGGOL selaku bandar mengocok dan membagikan kartu remi box tadi masing-masing sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan nominal masangan tengah sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan pasangan pinggiran sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dalam setiap kali putaran judi remi box tersebut, dimana aturan mainnya adalah yang tercepat berhasil menghabiskan kartu Remi Box adalah pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan tadi. Kemudian saat para terdakwa telah larut dalam permainan judi kartu Remi box sekira jam 14.45 WIB, datang datang saksi RAHMAT SUPRIYADI, Saksi ADITYA KARTIKA dan saksi SABDO BUNARSO (ketiganya merupakan petugas kepolisian dari Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) ke tempat terdakwa, saksi IRWANDI, sdr. DENGGOL dan sdr. DULIMAN bermain judi kartu remi box tersebut, dimana terdakwa dan saksi KARSONO (Dilakukan penuntutan terpisah) berhasil diamankan dengan barang bukti 2 (dua) set kartu remi box dan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sdr. DENGGOL dan sdr. DULIMAN Als AMBON berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti kartu remi serta uang taruhan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah melakukan judi jenis Kartu remi Box tersebut dengan tujuan ingin menang untuk mendapat keuntungan, dan terdakwa mengetahui benar segala bentuk perjudian adalah dilarang oleh pemerintah dan dalam menjalankan judi jenis Dadu Kuclak tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang. ----------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa IRWANDI Bin SUNANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya