| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 171/Pdt.P/2025/PN Sbr | BEBEN BENTARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pemohon adalah pihak yang sah dan berhak sebagai pemegang hak tagih berikut seluruh hak aksesori berupa Sertifikat Hak Milik, Nomor 1586, Luas: 90 Meter Persegi, Terletak di Griya Lobunta Lestari Blok C. 13 Nomor 04, Desa. Pamengkang, Kecamatan. Mundu, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat atas nama Pemegang Hak SISWANTO HANDAYA berdasarkan Akta Jual Beli Piutang Nomor 314 dan Akta Cessie Nomor 315 antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Pemohon; 3.Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon untuk menghadap sendiri dan/atau diwakili kuasanya di hadapan Notaris/PPAT dan instansi terkait guna mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1586, Luas: 90 Meter Persegi, Terletak di Griya Lobunta Lestari Blok C. 13 Nomor 04, Desa. Pamengkang, Kecamatan. Mundu, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat semula atas nama Pemegang Hak SISWANTO HANDAYA untuk di ubah menjadi atas nama BEBEN BENTARA selaku PEMOHON, ; 4.Menyatakan Penetapan ini berlaku sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Debitur lama Siswanto Handaya yang tidak kooperatif; 5.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1586 Luas: 90 Meter Persegi, Terletak di Griya Lobunta Lestari Blok C. 13 Nomor 04, Desa. Pamengkang, Kecamatan. Mundu, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat yang semula atas nama Debitur lama SISWANTO HANDAYA menjadi atas nama Pemohon BEBEN BENTARA; 6.Menyatakan bahwa segala penolakan, syarat, atau tuntutan Debitur lama yang menghambat proses balik nama tidak mempunyai kekuatan hukum; 7.Menyatakan Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan setempat untuk memproses administrasi balik nama Sertifikat; 8.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
