| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Memerintahkan TERGUGAT I menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024–2026 dalam bentuk fisik dan digital dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (DPRD Kabupaten Cirebon) untuk memastikan keterbukaan Pokir secara permanen dan dapat diakses publik melalui mekanisme PPID.
- Memerintahkan bahwa Pokir Tahun Anggaran 2027 dan seterusnya dialokasikan sekurang-kurangnya 80% untuk perbaikan infrastruktur jalan hingga mencapai 95% status jalan mantap di Kabupaten Cirebon.
- Memerintahkan publikasi Scorecard Evaluasi Kinerja Anggota DPRD terkait Pokir setiap tahun sampai Tahun 2029.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III (Kepala Dinas PUTR) untuk menyusun roadmap teknis, melaksanakan forum evaluasi publik setiap 3 bulan, dan melakukan koordinasi resmi dengan DPRD agar arah prioritas pembangunan berjalan sinkron, terukur, dan akuntabel.
- Memerintahkan DPRD Kabupaten Cirebon mempublikasikan putusan ini melalui website resmi, papan informasi publik, dan media lokal selama 3 tahun.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumber untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon untuk digunakan dalam penyesuaian kebijakan anggaran.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumber untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada sekurang-kurangnya satu perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Cirebon sebagai bahan kajian akademik mengenai tata kelola pemerintahan daerah, transparansi Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan penguatan partisipasi publik.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|