Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas Pemohon NOSIFAH, lahir di Cirebon pada tanggal 25-10-1997 ,Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209302510970001, dan Kartu Keluarga Nomor 3209300309090005, Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-02012014-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama dengan nama NOSIFAH, lahir di Cirebon pada tanggal 25-04-1994, sebagaimana nama dalam Paspor dengan nomor C8236702 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|