Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa RIZKY AMINULLAH Alias RIZKI Bin SOBRIYONO pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Blok Ciliwung Rt 003/005 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------
- Bahwa Terdakwa RIZKY AMINULLAH Alias RIZKI Bin SOBRIYONO mendapat sediaan farmasi berupa obat keras berjenis pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl secara online melalui Instagram an. Mr.a Sugarandra (Daftar Pencarian Orang) kemudian dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dimana Terdakwa membayar sediaan farmasi tersebut melalui Alfamart kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket setelah memesan Terdakwa langsung menghapus chat obrolan, Terdakwa membeli sediaan farmasi berjenis obat atau pil sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat atau pil bertuliskan Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik serta 200 (dua ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik seharga Rp.995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di daerah Jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali.
- Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dimana per 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir pil Tramadol Terdakwa jual seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga apabila laku terjual per 1 (satu) boxnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah). Bahwa untuk 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl Terdakwa menjual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng sehingga apabila laku per 1 (satu) box Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada saksi RIZKI MAULANA Bin ASNAWI yang membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB sejumlah 5 (lima) butir pil Tramadol seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di warung pinggir jalan termasuk Jalan Raya Cirebon-Palimanan Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon dengan cara langsung membeli kepada Terdakwa RIZKY AMINULLAH Alias RIZKI Bin SOBRIYONO dan membayar dengan uang cash, tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun persyaratan keamanan lainnya karena memang Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yang awalnya mendapat laporan informasi masyarakat jika salah seorang yang bernama Terdakwa RIZKI AMINULLAH Alias RISKI Bin SOBRIYONO diduga sering menjual-belikan obat-obatan keras yang tidak berizin yang dilakukan di rumahnya, kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB antara lain saksi TURYADI, S.H. mendatangi rumah tersebut dan melihat Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan sediaan farmasi tanpa izin edar berjenis obat atau pil Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir yang masih dalam kemasan lempeng pabrik, uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok yang sudah dilakban warna hitam, 1 (satu) buah HP REDMI warna putih beserta simcard serta 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam, kemudian saksi TURYADI, S.H., SAKSI LUKMAN Bin SUTOMO (Alm), dan saksi WAHIB ADRITIA melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti serta 15 (lima belas) butir pil Trihexyphenidyl yang diamankan di rumah, Terdakwa bersama dengan saksi RIZKI MULYANA Bin ASNAWI yang berada di rumah Terdakwa yang akan membeli sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil Tramadol. Kemudian dilakukan interogasi dan hasil keterangan dari Terdakwa mengaku dan membenarkan jika barang berupa sediaan farmasi jenis obat keras terbatas tersebut dalam barang bukti Terdakwa yang akan dijual dan edarkan kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa dan saksi RISKI MULYANA Bin ASNAWI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4983/NOF/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip kemasan warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1830 gram diberi nomor barang bukti 2534/2024/OF, 1 (satu) potongan strip kemasan warna silver berisi 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2415 gram diberi nomor barang bukti 2535/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- No. BB : 2534/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL
- No. BB : 2535/2024/OF : TRAMADOL
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1. 2534/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 2. 2535/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa RIZKY AMINULLAH Alias RIZKI Bin SOBRIYONO pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Blok Ciliwung Rt 003/005 Desa Kedungbunder Kecamatam Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIZKY AMINULLAH Alias RIZKI Bin SOBRIYONO mendapat sediaan farmasi berupa obat keras berjenis pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl secara online melalui Instagram an. Mr.a Sugarandra (Daftar Pencarian Orang) kemudian dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dimana Terdakwa membayar sediaan farmasi tersebut melalui Alfamart kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket setelah memesan Terdakwa langsung menghapus chat obrolan, Terdakwa membeli sediaan farmasi berjenis obat atau pil sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat atau pil bertuliskan Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik serta 200 (dua ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik seharga Rp.995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di daerah Jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali.
- Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dimana per 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir pil Tramadol Terdakwa jual seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga apabila laku terjual per 1 (satu) boxnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah). Bahwa untuk 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl Terdakwa menjual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng sehingga apabila laku per 1 (satu) box Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada saksi RIZKI MAULANA Bin ASNAWI yang membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB sejumlah 5 (lima) butir pil Tramadol seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di warung pinggir jalan termasuk Jalan Raya Cirebon-Palimanan Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon dengan cara langsung membeli kepada Terdakwa RIZKY AMINULLAH Alias RIZKI Bin SOBRIYONO dan membayar dengan uang cash, tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun persyaratan keamanan lainnya karena memang Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yang awalnya mendapat laporan informasi masyarakat jika salah seorang yang bernama Terdakwa RIZKI AMINULLAH Alias RISKI Bin SOBRIYONO diduga sering menjual-belikan obat-obatan keras yang tidak berizin yang dilakukan di rumahnya, kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB antara lain saksi TURYADI, S.H. mendatangi rumah tersebut dan melihat Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan sediaan farmasi tanpa izin edar berjenis obat atau pil Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir yang masih dalam kemasan lempeng pabrik, uang tunai sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok yang sudah dilakban warna hitam, 1 (satu) buah HP REDMI warna putih beserta simcard serta 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam, kemudian saksi TURYADI, S.H., SAKSI LUKMAN Bin SUTOMO (Alm), dan saksi WAHIB ADRITIA melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti serta 15 (lima belas) butir pil Trihexyphenidyl yang diamankan di rumah, Terdakwa bersama dengan saksi RIZKI MULYANA Bin ASNAWI yang berada di rumah Terdakwa yang akan membeli sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil Tramadol. Kemudian dilakukan interogasi dan hasil keterangan dari Terdakwa mengaku dan membenarkan jika barang berupa sediaan farmasi jenis obat keras terbatas tersebut dalam barang bukti Terdakwa yang akan dijual dan edarkan kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa dan saksi RISKI MULYANA Bin ASNAWI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4983/NOF/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip kemasan warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1830 gram diberi nomor barang bukti 2534/2024/OF, 1 (satu) potongan strip kemasan warna silver berisi 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2415 gram diberi nomor barang bukti 2535/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- No. BB : 2534/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL
- No. BB : 2535/2024/OF : TRAMADOL
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1. 2534/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 2. 2535/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------- |