1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.Menetapkan bahwa di Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon pada Tanggal 14 September 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : RD MOCH. BASAR karena sakit dan dikebumikan di TPU Nampabaya Desa Klangenan.
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cirebon di Sumber untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama RD MOCH. BASAR tersebut.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |