Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.ARTHA DANA PANGESTI, S.H
HARIS AHMAD FADILAH Bin EMAN FATUROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4841/M.2.29.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS AHMAD FADILAH Bin EMAN FATUROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa HARIS AHMAD FADILAH Bin EMAN FATUROHMAN, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB, bersama dengan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) di rumah kontrakan beralamat Desa Waled Kota Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon memiliki niat bersama-sama untuk mengambil sepeda motor di lokasi yang belum ditentukan, terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) selanjutnya berangkat dari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa yang mana terdakwa dibonceng dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) yang mengendarai sepeda motor. Terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) mengendarai sepeda motor melewati Rumah Sakit Umum Waled dan menuju Kecamatan Pabuaran namun saat menemukan beberapa sepeda motor yang terparkir akan tetapi tidak memungkinkan untuk diambil sebab ramai orang. Kemudian terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) meneruskan perjalanan menuju Kecamatan Babakan sekitar jam 18.10 WIB, ketika terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) melintas di depan masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras melihat sepeda motor yang terparkir di halaman masjid tersebut. Dan situasi di sekitar masjid sepi karena pemiliknya sedang melaksanakan ibadah sholat magrib.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) tidak langsung masuk ke halaman masjid tetapi melintasi masjid terlebih dahulu untuk memastikan situasi masjid tersebut dalam kondisi sepi, terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) putar balik dan langsung masuk ke dalam halaman masjid. Setelah berada di halaman masjid Jami Darusalam Saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kunci leter T yang sebelumnya sudah dibawa dari rumah kontrakan, kemudian saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) menghampiri sepeda motor Honda Scoopy dan langsung memasukkan kunci leter T ke dalam mata kunci sepeda motor Scoopy tersebut. Peran terdakwa yaitu mengawasi sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada orang yang mengetahuinya, kemudian saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) menyalakan kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T miliknya. Saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) menyalakan mesin sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor tersebut dan terdakwa mengikuti saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam milik terdakwa dan pulang ke rumah kontrakan di Desa Waled.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) berangkat dari rumah kontrakan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya diambil di masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras menuju bengkel sepeda motor milik saksi ADE SUGANDA di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Adapun maksud dan tujuan mendatangi bengkel sepeda motor milik saksi ADE SUGANDA yaitu untuk memintanya merubah Nomor mesin dan Nomor Rangka sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Saksi ADE SUGANDA menolak karena takut terjadi sesuatu akibat mengubah Nomor mesin dan Nomor Rangka sepeda motor, terdakwa meyakinkan saksi ADE SUDANDA dengan mengatakan terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal akibat mengubah Nomor rangka dan Nomor Mesin sepeda motor. Terdakwa memaksa saksi ADE SUGANDA sehingga akhirnya Nomor Rangka dan Nomor mesinnya diubah semula Nomor rangka : MH1JFG112DK150070 diubah menjadi : MH1JFD237EK146225. Kemudian Nomor Mesin semula: JFG1E1148979 diubah menjadi : JFD1E3129130, sesuai dengan keinginan terdakwa. Kemudian setelah selesai mengubah Nomor rangka dan Nomor Mesin kendaraan tersebut terdakwa bersama dengan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) pergi meninggalkan bengkel sepeda motor milik saksi ADE SUGANDA dan pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Desa Waled Kota.
  • Bahwa setelah sampai di rumah kontrakan, saksi ADE WIBOWO pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa. Sedangkan dengan sepeda motor Scoopy disimpan di rumah kontrakan terdakwa. Terdakwa mengubah warna body sepeda motor Scoopy yang semula berwarna krem cokelat menjadi warna merah hitam dengan menggunakan skotlet. Dan terdakwa juga melepaskan plat nomor aslinya yang kemudian oleh terdakwa dibuang di kali yang berada di Desa Waled yang lokasinya tidak jauh dari rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekitar jam 03.30 WIB, Ketika terdakwa bersama saksi ADE WIBOWO akan mengambil sepeda motor di parkiran sepeda motor Puskesmas Bojongsari. Saat itu ketahuan oleh warga sekitar sehingga saksi ADE WIBOWO berhasil diamankan oleh warga sekitar (ditahan di Polres Brebes) sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Sekitar jam 04.00 WIB,  saat terdakwa sedang berada di tempat persembunyian yaitu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung datang anggota polisi dari Polsek Babakan. Kemudian terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dibawa ke Polsek Babakan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta izin dari pemilik sepeda motor Scoopy yaitu saksi Markhum yang sedang melaksanakan ibadah sholat magrib di Masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, dan atas kejadian tersebut saksi Markhum mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363  ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa HARIS AHMAD FADILAH Bin EMAN FATUROHMAN, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 16.000 WIB, bersama dengan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) di rumah kontrakan beralamat Desa Waled Kota Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon memiliki niat bersama-sama untuk mengambil sepeda motor di lokasi yang belum ditentukan, terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) selanjutnya berangkat dari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa yang mana terdakwa dibonceng dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) yang mengendarai sepeda motor. Terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) mengendarai sepeda motor melewati Rumah Sakit Umum Waled dan menuju Kecamatan Pabuaran namun saat menemukan beberapa sepeda motor yang terparkir akan tetapi tidak memungkinkan untuk diambil sebab ramai orang. Kemudian terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) meneruskan perjalanan menuju Kecamatan Babakan sekitar jam 18.10 WIB, ketika Terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) melintas di depan Masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras melihat sepeda motor yang terparkir di halaman masjid tersebut. Dan situasi disekitar masjid sepi karena pemiliknya sedang melaksanakan ibadah sholat magrib.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) tidak langsung masuk ke halaman masjid tetapi melintasi masjid terlebih dahulu untuk memastikan situasi masjid tersebut dalam kondisi sepi, terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) putar balik dan langsung masuk ke dalam halaman masjid. Setelah berada di halaman masjid Jami Darusalam Saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kunci leter T yang sebelumnya sudah dibawa dari rumah kontrakan, kemudin saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) menghampiri sepeda motor Honda Scoopy dan langsung memasukkan kunci leter T ke dalam mata kunci sepeda motor Scoopy tersebut. peran terdakwa yaitu mengawasi sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada orang yang mengetahuinya, kemudian saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) menyalakan kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T miliknya. Saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) menyalakan mesin sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor tersebut dan terdakwa mengikuti saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam milik terdakwa dan pulang ke rumah kontrakan di Desa Waled.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa dan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) berangkat dari rumah kontrakan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya diambil di Masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras menuju bengkel sepeda motor milik saksi ADE SUGANDA di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Adapun maksud dan tujuan mendatangi bengkel sepeda motor milik saksi ADE SUGANDA yaitu untuk memintanya mengubah Nomor mesin dan Nomor Rangka sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Saksi ADE SUGANDA menolak karena takut terjadi sesuatu akibat mengubah Nomor mesin dan Nomor Rangka sepeda motor, terdakwa meyakinkan saksi ADE SUDANDA dengan mengatakan terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal akibat mengubah Nomor rangka dan Nomor Mesin sepeda motor. Terdakwa memaksa saksi ADE SUGANDA sehingga akhirnya Nomor Rangka dan Nomor mesinnya diubah semula Nomor rangka : MH1JFG112DK150070 diubah menjadi : MH1JFD237EK146225. Kemudian Nomor Mesin semula: JFG1E1148979 diubah menjadi : JFD1E3129130, sesuai dengan keinginan terdakwa. Kemudian setelah selesai merubah Nomor rangka dan Nomor Mesin kendaraan tersebut terdakwa bersama dengan saksi Ade Wibowo (berkas penuntutan terpisah) pergi meninggalkan bengkel sepeda motor milik saksi ADE SUGANDA dan pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Desa Waled Kota.
  • Bahwa setelah sampai di rumah kontrakan, saksi ADE WIBOWO pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa. Sedangkan dengan sepeda motor Scoopy disimpan di rumah kontrakan terdakwa. Terdakwa mengubah warna body sepeda motor Scoopy yang semula berwarna krem cokelat menjadi warna merah hitam dengan menggunakan skotlet. Dan terdakwa juga melepaskan plat nomor aslinya yang kemudian oleh terdakwa dibuang di kali yang berada di Desa Waled yang lokasinya tidak jauh dari rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekitar jam 03.30 WIB, Ketika terdakwa bersama saksi ADE WIBOWO akan mengambil sepeda motor di parkiran sepeda motor Puskesmas Bojongsari. Saat itu ketahuan oleh warga sekitar sehingga saksi ADE WIBOWO berhasil diamankan oleh warga sekitar (ditahan di Polres Brebes) sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Sekitar jam 04.00 WIB,  saat terdakwa sedang berada di tempat persembunyian yaitu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung datang anggota polisi dari Polsek Babakan. Kemudian terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dibawa ke Polsek Babakan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta izin dari pemilik sepeda motor Scoopy yaitu saksi Markhum yang sedang melaksanakan ibadah sholat magrib di Masjid Jami Darusalam Desa Kudukeras Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, dan atas kejadian tersebut saksi Markhum mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363  ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya