Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan identitas Pemohon DEWI ASTUTI, lahir di Cirebon tanggal 15 Januari 1994, Anak dari Pasangan Suami Istri Bapak ALFAN dan ibu RASTINI, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan nomor : 3209395501940002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 11439/TP.III/2010 tertanggal 8 Juni 2010, Kartu Keluarga (KK) dengan nomor : 3209392707220005, Kutipan Akta Nikah Nomor : 0244/58/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Wahidin Kota Cirebon Tahun 2013 adalah orang yang sama dengan DEWI ASTUTI, lahir di Cirebon tanggal 15 Januari 1992 yang ada dalam Paspor Nomor : AS 810308 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2014 Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Cirebon dan Perpanjangan Parpor Nomor : C2017712 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2018 Oleh Kantor KDEI TAIPE
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |