| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.SUNARYA ARDI ANSAH 2.RUNAH |
DEWI INDRIYANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 90 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Para Penggugat kerugian materil dan immateril yang dialami Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.995.804.160,00- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah ) dengan rincian yaitu : Kerugian Materil
4.Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5.Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya. Atau Ex Aquo Et Bono |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
