Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.SUNARYA ARDI ANSAH
2.RUNAH
DEWI INDRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat 90
Penggugat
NoNama
1SUNARYA ARDI ANSAH
2RUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiSUNARYA ARDI ANSAH
2Inar SujadiRUNAH
Tergugat
NoNama
1DEWI INDRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM ;

3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Para Penggugat kerugian materil dan immateril yang dialami Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.995.804.160,00- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah  ) dengan rincian yaitu :

Kerugian Materil

  • Rp. 995.804.160,00- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah )

 

  1. erugian Immateril
  • Rp. 1.000.000.000,00- ( Satu Milyar Rupiah )

 

4.Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

5.Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;

 

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya.

Atau

Ex Aquo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak