Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Sbr FUYIYAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat 84
Pemohon
NoNama
1FUYIYAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Identitas Pemohon FUYIYAMA, lahir di Bekasi pada tanggal 01-09-1963 ,Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209204109630005, dan Kartu Keluarga Nomor 3209202302067579, yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama dengan nama TAN KIAN LIE, lahir di Bekasi pada tanggal 01-09-1963, sebagaimana nama dalam Paspor dengan nomorĀ  B 1206640 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak